Kegiatan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas yang diselenggarakan pada 21 Juli 2026 di Desa Penyamun menjadi langkah nyata dalam upaya menumbuhkan kesadaran dan budaya keselamatan berkendara di tengah masyarakat. Berkolaborasi langsung dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bangka, kegiatan edukatif ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh warga, mengingat tingginya mobilitas masyarakat desa yang sehari-hari beraktivitas melintasi jalan raya utama maupun jalur antardesa.
âDalam kegiatan yang bertempat di fasilitas umum desa ini, personel dari Satlantas Polres Bangka memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari kewajiban penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda dua, pentingnya melengkapi surat-surat kendaraan (SIM dan STNK), memastikan kelengkapan komponen standar kendaraan, hingga imbauan tegas mengenai larangan berkendara bagi anak-anak di bawah umur.
âSosialisasi ini dikemas secara interaktif, di mana warga tidak hanya mendengarkan paparan materi, tetapi juga diberikan ruang untuk berdialog dan bertanya langsung kepada pihak kepolisian seputar dinamika dan kendala di jalan raya. Hal ini sangat relevan mengingat wilayah Desa Penyamun, khususnya di sepanjang jalur Jalan Raya Pangkal Layang, merupakan jalur perlintasan yang cukup aktif. Kehadiran Polres Bangka untuk memberikan edukasi langsung ini diharapkan dapat meminimalisir tingkat pelanggaran dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
âMelalui pelaksanaan sosialisasi pada 21 Juli 2026 ini, Pemerintah Desa Penyamun bersama Polres Bangka berharap dapat membentuk karakter masyarakat yang lebih disiplin, peduli, dan saling menghargai sesama pengguna jalan. Keselamatan berlalu lintas ditekankan bukan sekadar upaya untuk menghindari sanksi tilang, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi nyawa diri sendiri dan orang lain, demi mewujudkan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua.
Lokasi Kantor Desa Penyamun
| Kode Pos | Kode Kemendagri |
|---|---|
| 33251 | 19.01.05.2005 |