Kegiatan Sosialisasi Program "Jaga Desa" (Jaksa Garda Desa) 11 Mei 2026
Kegiatan Sosialisasi Program "Jaga Desa" (Jaksa Garda Desa) 11 Mei 2026
Admin Desa Penyamun 4 umum
Minggu, 12 July 2026

Kegiatan Sosialisasi Program "Jaga Desa" (Jaksa Garda Desa) yang dilaksanakan pada 11 Mei 2026 di Desa Penyamun merupakan langkah preventif dan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini menjadi forum edukasi hukum serta pendampingan yang sangat penting bagi jajaran Pemerintah Desa Penyamun, dengan melibatkan peran aktif aparat penegak hukum—khususnya dari pihak Kejaksaan—sebagai mitra kerja pengawal pembangunan desa.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, materi utama yang disampaikan berfokus pada penguatan pemahaman hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga desa lainnya dalam hal pengelolaan keuangan dan aset desa, terutama terkait pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Program "Jaga Desa" ini hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pencegahan (prevensi) terhadap potensi penyimpangan, kelalaian administrasi, maupun tindak pidana korupsi sejak dini melalui pembinaan, pengawasan, dan konsultasi hukum yang tepat.

Melalui pelaksanaan sosialisasi pada 11 Mei 2026 tersebut, diharapkan seluruh aparatur Pemerintah Desa Penyamun dapat bekerja dengan lebih percaya diri, profesional, dan tertib administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya pemahaman hukum yang baik serta pendampingan yang berkelanjutan, proses pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat di Desa Penyamun dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh penduduknya tanpa dibayangi keraguan dalam mengambil keputusan.


Share :

Lokasi Kantor Desa Penyamun

Kode Pos Kode Kemendagri
33251 19.01.05.2005