Era Baru Energi: Kebijakan Biodiesel B50 Resmi Berlaku
Era Baru Energi: Kebijakan Biodiesel B50 Resmi Berlaku
Admin Desa Penyamun 2 umum
Rabu, 01 July 2026

Hari ini, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengimplementasikan kebijakan penggunaan Biodiesel B50 — bahan bakar dengan campuran 50% solar dan 50% bahan bakar nabati dari minyak kelapa sawit. Langkah agresif ini diambil untuk menekan, bahkan menghapus, ketergantungan Indonesia pada impor solar jenis C48.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan ini telah melalui proses uji teknis yang panjang di sektor otomotif, pertambangan, hingga lokomotif dengan hasil positif, di mana kadar air pada B50 berhasil ditekan lebih rendah dari B40. Kebijakan ini diproyeksikan memberikan penghematan devisa negara secara fantastis hingga Rp157,28 triliun tahun ini dan menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja baru.

Meski demikian, para pemilik kendaraan bermesin diesel lawas diimbau untuk lebih rutin melakukan perawatan. Tingginya campuran bahan nabati dalam B50 menuntut penggantian filter bahan bakar yang lebih sering agar tidak terjadi penyumbatan pada sistem pembakaran mobil.


Share :

Lokasi Kantor Desa Penyamun

Kode Pos Kode Kemendagri
33251 19.01.05.2005